Pastikan aplikasi PPOB Anda terhubung secara resmi dengan PLN. PT Cipta Usaha Makmur menggunakan Aplikasi Ppob SBPAYS yang bekerjasama dengan KB Bank Syariah yang sudah menandatangani kerjasama dengan PT Indonesia Comnets Plus (icon Plus) dan PT Perusahaan Listrik Negara pada tanggal 30 september 2024 terkait dengan Implementasi UU no 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU DP).

Pendaftaran korwil PPOB bukopin Syariah - SBPAYS


PT Cipta Usaha Makmur menerima pendaftaran koordinator wilayah PPOB bukopin Syariah - korwil SBPAYS dengan persyaratan dan keuntungan sebagai berikut :


SUB CA (KOORDINATOR WILAYAH)

Sub Agen adalah Perusahaan ataupun Perorangan yang bekerjasama dengan PT. Cipta Usaha Makmur dalam memasarkan pembukaan Loket PPOB baru
Sub agen bertugas mencari calon loket baru, melengkapi dokumen yang diperlukan, dan kemudian mengirimkan seluruh kelengkapan dokumen tersebut untuk diproses
oleh PT. Cipta Usaha Makmur menjadi Loket PPOB baru.


TUGAS & KEWAJIBAN

1.    Mencari calon loket PPOB baru
2.    Melengkapi dan mengirimkan dokumen (via email) yang disyaratkan oleh PT. Cipta Usaha Makmur dalam pengajuan Loket PPOB baru
3.    Memastikan kesiapan calon Loket PPOB, mulai dari perangkat, tempat, operator, dll
4.    Memantau aktifitas loket yang direkomendasikan secara rutin dan continue
5.    Membantu kegiatan operasional PT. Cipta Usaha Makmur selaku Agen PPOB


KEUNTUNGAN

1.    Legalitas Jelas, terjamin secara hukum
2.    Perjanjian Kerjasama dengan PT. Cipta Usaha Makmur
3.    Berhak memasarkan pembukaan loket PPOB se Indonesia dengan 3 versi aplikasi ( PC,SMS, Android )
4.    Berhak mendapatkan web monitoring Loket downline
5.    Berhak atas Imbalan Jasa dari setiap transaksi sesuai kesepakatan dengan PT. Cipta Usaha Makmur


Silakan download formulir berikut : DOWNLOAD
Isi formulir tersebut
Setelah diisi kirim ke email : toriq27@yahoo.co.id
Jangan lupa lampirkan scan KTP, KK, buku rekening penampungan fee
Konfirmasi ke 0853 5353 3656

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel