PENTING: Hati Hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT CIPTA USAHA MAKMUR - Modus penipuan Pencairan bantuan BLT, PT Cipta Usaha Makmur tidak mengurusi pencairan bantuan BLT - Modus penipuan Bantuan token harian, PT Cipta Usaha Makmur tidak mengurusi bantuan token harian - Modus penipuan penerimaan pegawai - Modus penipuan Lain Lainnya Hadir layanan baru : MINI ATM agen bank bisa tarik tunai dan PKH segala kartu dan CUM Express - Agen Pengiriman Paket, surat dan dokumen Dapatkan Spanduk dan kertas struk continous form gratis, Daftar Sekarang!

Iuran BPJS Kesehatan akan naik lagi di bulan Juli 2020


Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan lagi nyaris 2 kali lipat dari posisi saat ini. Keputusan ini dilakukan tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu.

Setelah sebelumnya biaya iuran BPJS Kesehatan kembali normal, Jokowi justru meneken Perpres yang mengatur kenaikan biaya BPJS lagi.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu.

Adapun Alur perubahan Iuran BPJS Kesehatan sebagai berikut:

Januari - Maret 2020 Menggunakan Perpres 75 Tahun 2019
  1. Kelas I Rp 160.000 
  2. Kelas II Rp 110.000 
  3. Kelas III Rp 42.000 
April - Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018
  1. Kelas I Rp 80.000 
  2. Kelas II Rp 51.000 
  3. Kelas III Rp 25.500 

Juli 2020 - seterusnya
  1. Kelas I Rp 150.000 
  2. Kelas II Rp 100.000 
  3. Kelas III Rp 42.000* (Baca catatan di bawah ini)
*Catatan: 
1. Peserta Kelas III pada Juli-Desember 2020 tetap membayar Rp 25.500, di mana pemerintah memberikan subsidi iuran Rp 16.500.
2. Peserta Kelas III mulai Januari 2021 akan membayar Rp 35.000, di mana pemerintah memangkas subsidi iuran menjadi Rp 7.000.
Sumber : https://kumparan.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel