PENTING: Hati Hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT CIPTA USAHA MAKMUR - Modus penipuan Pencairan bantuan BLT, PT Cipta Usaha Makmur tidak mengurusi pencairan bantuan BLT - Modus penipuan Bantuan token harian, PT Cipta Usaha Makmur tidak mengurusi bantuan token harian - Modus penipuan penerimaan pegawai - Modus penipuan Lain Lainnya Hadir layanan baru : MINI ATM agen bank bisa tarik tunai dan PKH segala kartu dan CUM Express - Agen Pengiriman Paket, surat dan dokumen Dapatkan Spanduk dan kertas struk continous form gratis, Daftar Sekarang!

Layanan baru BPHTB di PPOB SBPAYS


 Apa itu BPHTB?

BPHTB  adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Kegiatan transaksi jual beli tanah dan rumah semakin sering dilakukan saat ini. Tahukah Anda bahwa ada komponen pajak dalam kegiatan transaksi tersebut? Salah satu yang sering ditanyakan adalah tentang bagaimana caranya menghitung tarif BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.

Sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun keberadaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Keberadaan BPTHB dikenakan kepada pribadi atau badan karena perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan.

Tarif BPHTB sendiri mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel