Aplikasi Bayar Pajak Kendaraan Online Jawa Tangeh
Saat ini Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hadir memberi solusi melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025. Dengan Tagline "Tak Diskon Maka Tak Sayang", Anda sudah pasti mendapatkan keringanan berupa penghapusan tunggakan, Anda tak perlu bayar tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa pemutihan pajak ini berlaku pasca Lebaran 2025, yaitu mulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.
Lokasi dan Layanan Samsat yang Terlibat
Layanan ini terbuka untuk mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Di bawah koordinasi lingkungan Bapenda Provinsi Jawa Tengah, layanan Samsat untuk pemutihan pajak kendaraan tersedia di beberapa lokasi, termasuk Samsat Induk, Samsat Gerai, Samsat Keliling, dan Samsat Paten.
Sebagai informasi, ada beberapa titik yang bisa Anda datangi untuk terdaftar dalam program ini, di antaranya adalah:
- Samsat Induk dan Gerai Samsat Induk di Kebumen
- Samsat Gerai Gombong Kebumen
- Samsat Gerai Citraland di Semarang
- Samsat Gerai Lotte Mart Semarang
- Samsat Gerai Gedung BPKB di Semarang
Untuk Samsat Keliling di Jawa Tengah, beberapa tempat di Semarang dan Karanganyar boleh Anda jadikan opsi, seperti daftar berikut:
- Samsat Keliling Simpang Lima
- Samsat Keliling Tlogosari
- Samsat Keliling Sampangan
- Samsat Keliling UNDIP Tembalang
- Samsat Keliling Gemblong Duren 357 di Karanganyar
Memenuhi kewajiban pajak kendaraan bisa juga Anda lakukan melalui aplikasi NEW SAKPOLE dan Signal, Badan Usaha Milik Desa dalam Program Samsat Budiman, dan Samsat Corporate.